You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Abuan
Abuan

Kec. Susut, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Mari Bersama - sama Mewujudkan Desa Abuan yang Aman, Berbudaya, Unggul, Asri dan Nyaman Menuju Masyarakat Mandiri Sejahtera Sesuai dengan Visi Desa Abuan 2020 - 2025. SEKARANG SUDAH BISA MEMBUAT SURAT SECARA ONLINE DENGAN MENGAKSES APLIKASI ADDODESAABUAN.ID BROSER MASING - MASING. Visi Desa Abuan 2020 - 2025

MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERDES AD/ART BUMDES DESA ABUAN

Admin Desa 30 Desember 2021 Dibaca 1.387 Kali
MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERDES AD/ART BUMDES DESA ABUAN

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendes PDTT RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan / atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama walaupun Pemerintah Desa Abuan sudah Memilik BUMDes yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Abuan Nomor 4 Tahun 2014 dimana modal awalnya diperoleh melalui program Gerbang Sadu Mandara Provinsi Bali sebesar Rp. 1.000.000.000,00 dan sepenuhnya digunakan untuk unit usaha Simpan Pinjam maka wajib menyelaraskan sesuai dengan aturan yang terbaru untuk didaftarkan di Kemenkumham RI untuk itu BPD Desa Abuan yang difalitasi Pemerintah Desa Abuan melaksanakan Musyawarah Desa yang dilaksanakan di Wantilan Desa Adat Abuan pada tanggal 30 Desember 2021 yang dihadiri oleh T.A. Bagian Ekonomi Kab. Bangli, Ketua dan Anggota LPM, Pengurus BUMDesa Abuan, Bendesa Adat dan Ketua LPD Se-Desa Abuan serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Abuan.

Dalam Musyawarah yang dibahas antara lain Nama Bumdes dan Perdes Anggaran Dasar Bumdes. Setelah melalui Pembahasan terhadap rancangan Musyawarah Menetapkan nama BUMDes Abuan yang disepakati yaitu PANCA LAKSMI SEDANA ABUAN lengkap dengan Logo serta arti dan penjelasan dari nama BUMDes tersebut. Dan disepakati juga melihat unit usaha yang dikembangkan Bumdes saat ini baru bisa 2 Unit usaha yaitu Unit Simpan Pinjam dan Unit Pertokoan. Melihat jumlah jenis usaha yang dijalankan maka Struktur Organisasi Bumdes terdiri dari 5 (lima) pengurus harian yang terdiri dari Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan 2 orang Manajer unit dan sesuai dengan Peraturan juga disepakati sebagai Pembina Bapak Perbekel Desa Abuan dan sebagai Penasehat Bapak Drs. I Wayan Koyan dengan hak diberikan kepada pengurus setiap bulannya adalah 70% dari Pendapatan dikurangi biaya operasional

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 92.368.059,00 Rp 1.983.382.743,63
4.66%
Belanja
Rp 78.096.799,00 Rp 1.726.744.409,77
4.52%
Pembiayaan
Rp 408.835.963,29 Rp 408.835.963,29
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 41.293.728,15
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 700.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 373.456.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 258.924.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 92.096.025,00 Rp 1.110.163.000,00
8.3%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 123.600.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 57.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 13.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 272.034,00 Rp 5.246.015,48
5.19%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 76.346.799,00 Rp 1.242.041.257,04
6.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.750.000,00 Rp 464.703.152,73
0.38%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 20.000.000,00
0%