Abuan, 15 Februari 2021 bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) yang isinya Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan paling sedikit 8 % Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19). telah dilaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) Perubahan APBDES Tahun 2021 yang berlokasi di Wantilan Desa Adat Abuan, hadir dalam kegiatan ini : Perbekel Desa Abuan beserta Perangkat Desa, Pendamping Desa Kec. Susut, BPD Desa Abuan, LPM Desa Abuan, Kepala Kewilayahan Se-Desa Abuan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Abuan serta undangan lainnya.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Abuan dan dilanjutkan dengan pemaparan dari Perbekel Desa Abuan dan dilanjutkan pemaparanya oleh sekretaris Desa.
Setelah melalui proses diskusi dapat disimpulkan bahwa disepakati kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 direcofusing untuk pemenuhan minimal 8 % untuk Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19)