You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Abuan
Abuan

Kec. Susut, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Mari Bersama - sama Mewujudkan Desa Abuan yang Aman, Berbudaya, Unggul, Asri dan Nyaman Menuju Masyarakat Mandiri Sejahtera Sesuai dengan Visi Desa Abuan 2020 - 2025. SEKARANG SUDAH BISA MEMBUAT SURAT SECARA ONLINE DENGAN MENGAKSES APLIKASI ADDODESAABUAN.ID BROSER MASING - MASING. Visi Desa Abuan 2020 - 2025

SOSIALISASI DAN PENYERAPAN ASPIRASI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN KEPWIL BD SEROKADAN

Admin Desa 15 November 2022 Dibaca 485 Kali
SOSIALISASI DAN PENYERAPAN ASPIRASI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN KEPWIL BD SEROKADAN

Abuan, 15 Nopember 2022 bertempat di Balai Banjar Desa Adat Serokadan telah diadakan Sosialisasi dan Penyerapan Aspirasi Penjaringan Dan Penyaringan Kepwil Banjar Dinas Serokadan, yang di hadiri oleh Perbekel dan Panitia, BPD, LPM, Babinsa dan Bhabinkamtibmas  serta masyarakat Banjar Dinas Serokadan.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Kewilayahan Banjar Dinas Serokadan Bpk. I Wayan Gede Adipta dan di lankutkan Oleh Perbekel Desa Abuan Bpk. I Wayan Widnyana sebagai Narasumber. Beliau menje;askan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan adanya Kepwil yang lama sudah meninggal dan selanjutnya akan dilaksanakan penjaringan kepwil serokadan dengan 2 cara yaitu dengan Mufakat dan Pemilihan langsung, Beliau juga menjelaskan proses kegiatan yang sudah dilaksankan dan sudah d bantuk panitia.

Penjaringan dan Penyaringan perangkat Desa sesuai dengan Perda Kabupaten Bangli No. 3 Tahun 2016. Bahwa pemberhentian perankat Desa antara lain karenan meningga dan lain sebagainya.  

Setelah penjaringan dan penyaringan akan dilajutkan dengan Musyawarah Desa terkait dengan mekanisme penjaringan dan penyaringan. Selanjutnya akan dilaksanakan pengumuman pendaftaran dan setelah dinyatakan lolos administrasi dan dilanjutkan ke Camat Susut untuk mendapat Rekomendasi dari Camat.

I Nengah Sudastra selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepwil Br. Dinas Serokadan menjelaskan isi dari Perda 3 Tahun 2016 dimana Tahapan –tahapan yang dilaksanakan sebelum pemilihan yaitu : 1. Pembentukan Panitia Pemilihan, 2. Sosialisasi dan Penyerapan Aspirasi, 3. Musyawarah Desa, 4. Buka Pendaftaran 5. Penetapan Calon, 6. Masa Kampanye Calon, 7. Pemilihan/Pemufakatan 8. Penetapan SK 9. Pelantikan.

Syarat umum 1. Umur minimal 20 tahun maksimal 42 tahun 2. Minimal Berdomisili 1 tahun 3. Memenuhin kelengkapan Administrasi.

Syarat Khusus 1. Memiliki E-KTP / Surat Domisili 2. Surat Keterangan/ Pernyataan dengan materai, 3. Ijazah SD s/d terahir yang dilegalisir 4. Akte Kelahiran, 5. Surat Ketrangan Sehat, 6. Surat Keterangan Bebas NAFZA, 7. Surat Permohonan Tulis Tangan, 8. Foto 4x6 2 Lembar. diahir acara, masyarakat menghendaki pemilihan kepwil secara langsung.

Acara berjalan lancar dan acara di tutup oleh Plt. Kepwil Br. Dinas Serokadan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 92.368.059,00 Rp 1.983.382.743,63
4.66%
Belanja
Rp 78.096.799,00 Rp 1.726.744.409,77
4.52%
Pembiayaan
Rp 408.835.963,29 Rp 408.835.963,29
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 41.293.728,15
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 700.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 373.456.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 258.924.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 92.096.025,00 Rp 1.110.163.000,00
8.3%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 123.600.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 57.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 13.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 272.034,00 Rp 5.246.015,48
5.19%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 76.346.799,00 Rp 1.242.041.257,04
6.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.750.000,00 Rp 464.703.152,73
0.38%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 20.000.000,00
0%